Perbankan syariah adalah sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan prinsip ajaran (syari'ah) Islam.
Dan perlu diketahui juga,
Nasabah yang menyimpan uangnya dibank syariah mendapatkan bagi hasil, bukan bunga bank. Dana yang disimpan nasabah diperhitungkan sebagai investasi. Bagi hasil yang didapatkan nasabah tergantung kepada keuntungan yang di dapat dari investasi dananya.
Jika investasi mendapatkan hasil yang besar, maka bagi hasil yang didapatkan nasabah juga besar. Begitu pula sebaliknya jika mengalami kerugian maka nasabah ikut menanggung kerugian.
Bagaimanakah Prinsip/hukum dalam perbankan Syari'ah ?
1. Tidak ada bunga pinjaman
2. Pemberi dana (pihak Bank) harus ikut berbagi keuntungan dan kerugian dalam usaha nasabah yang meminjam dana.
3. Dana nasabah harus digunakan untuk modal usaha (investasi)
4. Unsur Gharar ( ketidakpastian, spekulasi ) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
5. Investasinya hanya diberikan pada usaha-usaha yang dihalalkan menurut islam.
Siapakah Pelopor perbankan syari'ah di Indonesia ?
Di indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalah Indonesia yang berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh MUI, Pemerintah, dan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI).
Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah diatur Dalam UU No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.
Disekitar kita, selain Bank Muamalah terdapat bank - bank syariah lainnya seperti : Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Mega Syariah, dan lain- lainnya
